Kompas TV bisnis kebijakan

Jokowi Revisi Aturan, Premium Belum Jadi Dihapus dalam Waktu Dekat

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 10:04 WIB
jokowi-revisi-aturan-premium-belum-jadi-dihapus-dalam-waktu-dekat
Pemerintah terus mengurangi jumlah Premium dan menggantinya ke Pertalite. Nantinya Pertalite juga akan digantikan oleh Pertamax yang disebut lebih ramah lingkungan (22/12/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana penghapusan BBM jenis Premium sepertinya belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja merevisi aturan terkait penyaluran dan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.

Salah satu poin revisi tersebut adalah terkait penyaluran BBM penugasan yaitu Premium. Tadinya, penugasan penyaluran BBM Premium dikecualikan untuk sejumlah provinsi. Yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun setelah direvisi, Presiden Jokowi menetapkan penyaluran BBM penugasan dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2021), aturan baru yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Kenaikan Harga Elpiji dan Penghapusan Premium Berbarengan, Politikus PKS: Pemerintah Ugal-ugalan

Ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, antara lain yakni mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai ada keputusan Menteri selanjutnya.

Nantinya, menteri terkait bisa mengubah wilayah penyaluran BBM penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dalam Perpres 191 Tahun 2014 disebutkan, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Pusat Studi Energi Dukung Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium dan Pertalite, Ini Alasannya

Perubahan lain yang dilakukan Jokowi adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium. Yaitu Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x