Kompas TV nasional update

Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 14:01 WIB
kabar-gembira-ada-dispensasi-bagi-masyarakat-yang-masa-berlaku-sim-nya-habis-saat-tahun-baru
Ilustrasi. Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022 berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022 berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri dengan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Pada hari libur dan libur nasional, menurut Djati, pelayanan SIM akan tutup sementara.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan dan Titik Pemeriksaan Kawasan Puncak Tahun Baru 2022

Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati.

“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” pungkasnya.

Syarat perpanjangan SIM

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:

  • Membawa KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Tidak Ada Acara Spesial, Presiden Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Istana Bogor



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x