Kompas TV regional hukum

Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 05:19 WIB
jaksa-kpk-beberkan-nama-nama-penikmat-uang-korupsi-bupati-bintan
Ilustrasi. Pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut menerima uang hasil korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.

Jaksa KPK mengungkapkan hal itu pada sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan dua terdakwa tersebut di atas.

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 miliar," kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Joko menyebut nama-nama penikmat uang hasil korupsi tersebut, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta.

Kemudian, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Mardiah Rp5 juta, Alfeni Harmi Rp47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp5 juta.

Baca Juga: Gubernur Kepri Tunjuk Roby Kurniawan Ansar sebagai Plt Bupati Bintan

Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.

Adapun, sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV pada Kamis (12/8), KPK telah mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x