Kompas TV regional kriminal

Modus Jual Motor Bodong, Komplotan Ini Nyamar Jadi Polisi Culik Pembeli dan Minta Tebusan Rp40 Juta

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 03:35 WIB
modus-jual-motor-bodong-komplotan-ini-nyamar-jadi-polisi-culik-pembeli-dan-minta-tebusan-rp40-juta
Ilustrasi penculikan (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAMBI, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap empat dari lima pelaku penculikan dan pemerasan dalam waktu kurang dari lima jam di Kota Jambi, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kejadian awalnya di kawasan Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muarojambi, Rabu (29/12/2021)," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kuswandi Irwan pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Ancaman Mengerikan Geng Haiti yang Culik 17 Misionaris AS, Siap Membunuh jika Tebusan Tak Dibayar

"Dan keempat dari lima pelaku berhasil ditangkap 5 jam setelah aksi mereka memeras keluarga korban dengan modus mengaku sebagai polisi."

Kombes Kuswandi mengatakan keempat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Satria Jaya (24) dan Ramadhan Antoni (21), warga Pasar Jambi.

Kemudian, Dian Sahputra (23) warga Danau Sipin, serta terakhir Adi Wijaya (25) warga Alam Barajo. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kombes Kuswandi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus jual beli sepeda motor bekas.

Baca Juga: Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Para pelaku kemudian menargetkan korbannya adalah orang yang tergiur hendak membeli motor bekas tersebut.

Setelah menculik korbannya yang hendak membeli motor, mereka meminta uang tebusan kepada target, dengan otak pelakunya Adi Wijaya mengaku sebagai polisi.

Kuswandi mengatakan kasus ini terungkap berawal ketika pelaku Adi Wijaya menawarkan motor bekas di media sosial kepada korban bernama Ninde (22) yang merupakan warga Kerinci.

Ninde yang tergiur dengan motor bekas itu memutuskan akan membelinya. Ia kemudian mengajak temannya Algo (22) untuk menemaninya melakukan transaksi.

Baca Juga: Bawa Anak Orang Tanpa Izin, Seorang Pria Ditangkap dengan Dugaan Percobaan Penculikan

Mereka lalu janjian dengan penjual motor bekas itu di daerah Perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, Adi Wijaya bersama empat rekannya yang sudah menyusun rencana, akan langsung merampas barang berharga milik korban. Serta membawa korbannya ke dalam mobil.

Adapun praktiknya di lapangan, kata Kuswandi, pelaku berjumlah lima orang dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok berjumlah dua orang menumpang motor Honda Vario melakukan transaksi dengan korban.

Sementara satu kelompok lainnya berjumlah 3 orang menunggu di seberang jalan menggunakan mobil merek Toyota Yaris warna merah bernomor polisi BH 1530 NY.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.