Kompas TV nasional hukum

Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 05:30 WIB
stepanus-robin-siap-bongkar-peran-lili-pintauli-kpk-justru-anggap-persoalannya-sudah-selesai
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021 lalu. (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021 lalu.

Adalah mantan penydik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebut nama Lili Pintauli dalam persidangan itu.

Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK

Stepanus Robin bahkan menyatakan siap membongkar peran Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Lili Pintauli harus diproses hukum dan masuk penjara.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata justru menyebut persoalan yang menyeret nama rekannya sesama Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pascaputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas. Nah, itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Diketahui, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga: Robin Pattuju Sebut Nama Lili Pintauli di Sidang Tipikor: Dia Harus Masuk Penjara!

"Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri, hal ini sudah jadi pembelajaraan, supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ucap Alexander.

Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat persoalan itu secara lebih objektif. Selain itu, Alexander menuturkan, pihaknya siap dikritik jika melakukan kesalahan.

"Bantu kami, kami tidak apa-apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan, kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas," ujar Alexander.

Seperti diketahui, putusan Dewas KPK pada 20 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Labura

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai penyalahgunaan jabatan dan pengaruh serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x