Kompas TV regional kriminal

Hampir Bebas, Bandar Narkoba di Semarang Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Penjara

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 20:32 WIB
hampir-bebas-bandar-narkoba-di-semarang-tertangkap-kendalikan-bisnis-dari-penjara
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) napi pelaku tersangka penjara. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV - JW (43), seorang napi yang ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah sebentar lagi mestinya bebas. Namun, polisi baru mengetahui bahwa laki-laki itu masih berbisnis narkoba dari balik penjara.

"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan, kita masukkan lagi," Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Rabu (29/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Hal ini pertama kali terungkap berdasarkan penangkapan seorang pengedar narkoba bernama TW di sebuah hotel daerah Karanganyar pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu

Dari tangan TW, polisi menyita sabu seberat 18 gram. Kepada petugas, TW mengaku mendapatkan sabu dari jaringan JW yang berstatus sebagai napi. 

Pengakuan TW itu diperkuat dengan hasil penyelidikan polisi di mana ada aliran dana mencurigakan ke enam rekening.

Salah satu rekening itu adalah milik istri JW yang sudah meninggal di tahun 2013. Di rekening-rekening itu, JW menampung hasil bisnis narkoba. 

Polisi juga menyebut bahwa FSR (30), kekasih JW, terlibat dalam bisnis itu. Selama empat tahun sejak pacarnya masuk penjara, FSR mengelola rekening-rekening tersebut. 

Polisi menangkap FSR di rumahnya di Sragen pada 4 November 2021. Selain itu, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti pencucian uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp4 miliar . 

Baca Juga: Sayat Tangan Sendiri dan Mengaku Jadi Korban "Klitih", Pemuda Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan," tutur Luthfi.

JW sendiri tertangkap pada 2014 karena memiliki sabu seberat 1 kilogram. Ia mendapat vonis 11 tahun penjara pada 2017.

Selama 8 tahun dipenjara, JW berpindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhir di Lapas Kedungpane, Semarang.

JW mestinya akan bebas pada awal tahun 2022 karena mendapat remisi. Namun, kini ia kembali ditahan.

Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Usai Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kini Larang Pelatih Berkumis: Berjiwa Tua

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x