Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 12:59 WIB
mantan-sekjen-kemendagri-diah-anggraeni-dipanggil-kpk-jadi-saksi-kasus-korupsi-proyek-gedung-ipdn
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa, Sulut. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Keterangan ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (29/12/2021).

"Diah Anggraeni, pensiunan PNS (Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014), saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Ali Fikri.

Pemeriksaan Diah Anggraeni, kata Ali dijadwalkan dilaksanakan hari ini di Gedung KPK, Jakarta.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Baca Juga: KPK Sebut Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Akan Telusuri

Pertemuan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya. Ali Fikri tidak mengungkap siapa perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yang datang. 

Yang jelas, berdasarkan kontruksi perkara itu disebutkan pertemuan mereka menghasilkan kesepakatan konstruksi proyek Gedung Kampus IPDN Kabupaten Minahasa, Sulut, akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya.

Dalam kesepakatan tersebut disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek untuk Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN Sulut Tahun Anggaran 2011.

Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy. Sementara perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Setelah itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan tersangka Dono dan rekannya, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya

Sampai kini, KPK belum mengungkap ada tidaknya keterlibatan langsung Diah Anggraeni dan sejauh mana perannya selama proses pembahasan dan pembangunan proyek gedung IPDN itu. 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x