Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 05:15 WIB
enggan-kembalikan-dana-rp30-m-yang-masuk-rekeningnya-nasabah-bri-ini-jadi-tersangka-penggelapan
Ilustrasi - Kasus nasabah BRI yakni, Indah yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.

Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 

Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.

"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021) malam.

Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal

Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Baca Juga: Disinggung Soal Kesenjangan, Presiden Sebut Nasabah PNM Mekaar Tak Kalah dari Bank Peraih Nobel



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.