Kompas TV nasional kriminal

Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 23:40 WIB
berkas-perkara-kasus-suap-bupati-nonaktif-probolinggo-puput-tantriana-dilimpahkan-ke-jaksa
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan), tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada Tahun 2021 akan masuk ke tahap pengadilan.

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari pada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin, suami Puput.

Dilakukan pula pelimpahan berkas perkara Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Baca Juga: KPK Gandeng TNI AL Siapkan Rutan untuk Koruptor

Berkas perkara keempat tersangka ini dilimpahkan berikut sejumlah bukti suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

“Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari tim Penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Untuk kepentingan proses hukum, penahanan empat tersangka itu juga diperpanjang tim JPU selama 20 hari mendatang mulai 28 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022. 

Saat ini, Puput Tantriana Sari menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 dan Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Menurut Ali, tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Baca Juga: Anak Perempuan 13 Tahun Hilang 4 Hari, Ternyata Dijual Pacarnya di Apartemen Kalibata

“Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” beber Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 18 ASN Probolinggo lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Para tersangka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto.

KPK mencurigai para ASN itu telah bersedia menyerahkan uang Rp20 juta kepada Puput dengan perantara Hasan melalui Doddy dan Ridwan demi mendapat jabatan kepala desa.

Berdasarkan penyidikan KPK, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Probolinggo dipatok sebesar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x