Kompas TV nasional peristiwa

KPK Gandeng TNI AL Siapkan Rutan untuk Koruptor

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 19:20 WIB
kpk-gandeng-tni-al-siapkan-rutan-untuk-koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA-KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjalin kerja sama pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.

Kerjasama ini dibahas saat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan Kasal sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (28/12) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Dodi Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Firli mengatakan pemanfaatan fasilitas dari Puspomal menjadi rutan akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia juga menyampaikan kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal itu sebagai langkah awal, dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," kata Firli.

Baca Juga: Satuan Operasional Patnal Kanwil Kemenkumham Sulsel Inspeksi di Rutan Makassar

Sementara itu Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman mengharapkan kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.

"Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari dua lembaga.

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak akan Terlibat Permainan Opini dan Persaingan Politik

KPK menyatakan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x