Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang suap pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur mengungkapkan pengakuan baru terkait permintaan uang Rp2,1 miliar dari orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pengakuan itu terlontar dari Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).
Taufik mengaku, pihak Pemkab Lampung Tengah memberi uang Rp2,1 miliar pada orang dekat Azis Syamsuddin agar mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) wilayahnya pada APBD Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2017.
"Waktu pengurusan itu ada yang membantu namanya Aliza Gunado. Pertama ketemu dia cerita kalau dia orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," tutur Taufik, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV DPR
Aliza Gunado adalah staf Wakil Ketua MPR Mahyudin. Selain Aliza, orang dekat Azis Syamsuddin lainnya adalah Edi Sujarwo.
Taufik Rahman mengetahui soal permintaan suap itu karena mendapat tugas membuat proposal DAK APBN-P 2017 yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pihak Pemkab Lampung Tengah pun mendekati Azis Syamsuddin, dengan harapan mantan anggota DPR dapil Lampung itu mau membantu pencairan anggaran untuk pembangunan wilayah mereka.
Apalagi, Azis Syamsuddin saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI. Akan tetapi, keinginan Pemkab Lampung Tengah itu berujung kekecewaan.
Pemkab Lampung Tengah berharap mendapat DAK sebesar Rp290 miliar. Namun, Aliza Gunado meminta Taufik mengubah nilai proposal DAK.
Sumber : Antara