Kompas TV nasional hukum

Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 20:34 WIB
gubernur-banten-polisikan-buruh-yang-duduki-ruang-kerjanya-ipw-minta-pendekatan-restorative-justice
Sejumlah buruh tampak menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka kecewa karena sang gubernur tidak kunjung menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke polisi usai menduduki ruang kerjanya.

Alhasil, sebanyak enam buruh ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian. Keenam buruh yang ditangkap itu masing-masing berinisial AP, warga asal Tigaraksa; SH (33) pria asal Citangkil, Cilegon.

Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

Kemudian, SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) pria asal Cisoka, Tangerang; dan terakhir MHF pria asal Cikedal Pandeglang. 

Namun demikian, menurut Sugeng, dalam kasus ini diperlukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspons secara proporsional dan professional,” kata Sugeng dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (27/12/2021).

“Bahkan bila perlu diterapkan 'restorative justice' dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu.”

Baca Juga: Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka

Sugeng mengatakan, pihaknya berpendapat bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Termasuk, para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x