Kompas TV regional peristiwa

Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 19:53 WIB
ujung-penggerudukan-kantor-gubernur-banten-polda-tetapkan-6-buruh-jadi-tersangka
Sejumlah buruh tampak menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021. Aksi tersebut dilakukan karena sang gubernur tidak kunjung menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan Kantor Gubernur Banten.

Sebanyak empat tersangka yakni AP, SH, SR, dan SWP dijerat Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Sedangkan dua tersangka yakni OS dan MHF dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, para buruh duduk di meja kerja Gubernur Wahidin Halim dengan mengangkat kaki ke atas meja dan melakukan tindakan tidak etis lainnya.

“Ancaman pidana 18 bulan penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

Sementara dua orang lainnya yang dijerat pasal 170 KUHP terancam hukuman lima tahun, enam bulan penjara.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa keenam buruh tersebut ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lain mengizinkan 50 pendemo memasuki kantor provinsi itu pada 22 Desember 2021.

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker di kantor Pemprov Banten. Namun, ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa yang ada.

Buruh lantas meminta untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Ketika itu, Sekda Pemprov Banten berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain. Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Gubernur Banten Wahidin.

Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Wahid Halim Pecat Kepala Satpol PP

Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten. Setibanya di ruang kerja Gubernur, massa tidak bertemu dengan sang gubernur. Mereka lalu melakukan beragam aksi di dalam ruangan tersebut.

"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," tutur Rudy.

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x