Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro Jaya Dalami Pengakuan Ibu Korban Pelecehan Seksual yang Diminta Tangkap Sendiri Pelaku

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 19:35 WIB
polda-metro-jaya-dalami-pengakuan-ibu-korban-pelecehan-seksual-yang-diminta-tangkap-sendiri-pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan mendalami pengakuan ibu korban pelecehan seksual yang diminta menangkap sendiri pelaku.

"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kami sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul? Nah ini kan kami belum tahu, apakah betul seperti itu," ujar Kombes E Zulpan pada Senin (27/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Zulpan berjanji akan menindak tegas, jika ada anggota kepolisian yang meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelaku pelecehan seksual.

Menurut Zulpan, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri yang Korbannya Dimarahi Anggota Polsek saat Melapor, 2 Pelaku Masih Buron

"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Tetapi kami mohon waktu ya, untuk didalami lagi," kata Zulpan.

Kasus Pelecehan Seksual Bekasi

Sebelumnya, seorang ibu bernama DN (34) mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 21 Desember 2021.

Keluarga korban yakin pelaku adalah tetangga sendiri yang berinisial A (35). Pelaku melakukan pelecehan pada korban yang berusia 11 tahun dengan memberi iming-iming dan ancaman.

Korban kemudian melapor pada keluarganya. Ketika keluarga korban melapor ke Polres Metro Bekasi, polisi mengaku belum bisa menangkap pelaku karena belum ada surat perintah penangkapan.

Sementara, keluarga korban takut pelaku akan melarikan diri ke Jawa Timur.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).

Korban Diminta Tangkap Sendiri Pelakunya



Sumber : Kompas.com/Tribun Jakarta

BERITA LAINNYA



Close Ads x