Kompas TV nasional hukum

KSAD Dudung Pastikan Hukuman Berat Menanti 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 08:37 WIB
ksad-dudung-pastikan-hukuman-berat-menanti-3-anggota-tni-penabrak-sejoli-di-nagreg
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman tegas terhadap 3 anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari sejoli di Nagreg. (Sumber: ANTARA/Hans Arnold Kapisa)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD yang diduga menghilangkan nyawa dua remaja yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021). 

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. 

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TNI AD (@tni_angkatan_darat)

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x