Kompas TV nasional hukum

1 Napi Korupsi Bebas Setelah Terima Remisi Natal, 58 Lainnya Terima Pengurangan Hukuman

Kompas.tv - 26 Desember 2021, 16:53 WIB
1-napi-korupsi-bebas-setelah-terima-remisi-natal-58-lainnya-terima-pengurangan-hukuman
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang narapidana atau napi kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada Natal tahun 2021.

Narapidana tersebut merupakan satu dari narapidana kasus tindak pidana korupsi pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Indonesia yang menerima remisi khusus Natal tahun 2021 atau pengurangan masa pidana.

"RK (remisi khusus) I sebanyak 58 orang, satu orang dapat RK II,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Berkah Natal, 79 Narapidana Terima Remisi Khusus dan Langsung Bebas

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebanyak 79 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Indonesia dibebaskan karena mendapatkan remisi khusus (RK) II Natal tahun 2021.

Selain 79 narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas, 12.562 narapidana lainnya menerima RK I atau pengurangan hukuman. Sehingga total narapidana yang menerima remisi khusus sebanyak 12.641.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu (25/12).

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Saat ini, lanjut Rika, jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia sebanyak 19.609 orang.

Baca Juga: Berkat di Hari Natal, 19 Napi Perempuan di Lapas Pondok Bambu Mendapat Remisi Hingga 2 Bulan

Bila dibagi per wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara (2.456 narapidana), Nusa Tenggara Timur (1.756 narapidana), dan Papua (1.158 narapidana).

Dia juga menjelaskan, dengan remisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 6.601.185.000.

Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

"Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ujar Rika.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x