JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Minggu (26/12/2021).
Ketentuan PPKM Level 1 di Jakarta berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut tertuang sejumlah aturan bagi tempat wisata yang boleh beroperasi.
Meskipun menerapkan PPKM Level 1, selama periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI menetapkan sejumlah pembatasan khusus bagi tempat wisata yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Beberapa Miras Disita Oleh Petugas
Berikut ketentuan tempat wisata selama PPKM Level 1 di Jakarta:
Baca Juga: 21.000 Pengunjung Padati Ancol Saat Libur Natal, Seluruh Wahana Bisa Dinikmati
Berikut aturan tambahan tempat wisata selamat periode libur Nataru:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.