Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran PPPK Guru Berlanjut ke Tahap 3, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.tv - 25 Desember 2021, 13:51 WIB
pendaftaran-pppk-guru-berlanjut-ke-tahap-3-ini-syarat-dan-ketentuannya
pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 3 akan segera dilaksanakan.

Pembukaan tahap ini dilanjutkan usai PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.

Pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021. Jawaban sanggah akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.

Baca Juga: Perhatikan! Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2: Cara Cek Kelulusan dan Masa Sanggah

Bagi peserta yang belum lolos pada PPPK Guru Tahap 2 masih bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3. Hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait kapan dibukanya seleksi ini.

Namun, calon peserta bisa menilik terlebih dulu syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 yang akan dibuka mendatang.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

PPPK Guru Tahap 3 masih bisa diikuti oleh para peserta yang belum lolos PPPK Guru Tahap 1 dan Tahap 2. Terdapat berbagai syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 ini:

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Kedua, tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bogor Siapkan Rp96 Miliar untuk Gaji

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Untuk melakukan pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan dengan membuka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x