Kompas TV nasional hukum

Saat Rita Widyasari Diminta Azis Syamsuddin Ngaku Suap Stepanus Rp8 M: Gimana Rangkai Ceritanya?

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 22:22 WIB
saat-rita-widyasari-diminta-azis-syamsuddin-ngaku-suap-stepanus-rp8-m-gimana-rangkai-ceritanya
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita Widyasari mengaku pernah diminta bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengaku telah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.(Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengaku telah memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.

Demikian fakta itu terungkap ketika jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

Diketahui, Rita Widyasari hadir sebagai saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.

Uang suap itu diberikan Azis kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk pengurusan penyelidikan KPK terkait perkara di Lampung Tengah.

"Saya bacakan BAP saudari (Rita) yang mengatakan 'tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan, Bunda tolong kalau diperiksa KPK, akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik Bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Lie.

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Baca Juga: Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK

"Ya intinya bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan'," kata Rita melanjutkan.

Rita menjelaskan, Azis Syamsuddin menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita Widyasari ditahan.

Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita diketahui juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.