Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menkeu: Grup Texmaco Punya Utang BLBI Rp29 Triliun, tapi yang Diakui Hanya Rp8 Triliun

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 16:02 WIB
menkeu-grup-texmaco-punya-utang-blbi-rp29-triliun-tapi-yang-diakui-hanya-rp8-triliun
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan (kiri). Satgas BLBI menyita ratusan bidang tanah milik Texmaco seluas lebih dari 4,7 juta meter persegi di 5 daerah. Pemerintah menyebut pemilik Texmaco tidak punya itikad baik membuat utang BLBI kepada negara (23/12/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas BLBI menyita ratusan lahan milik Grup Texmaco pada Kamis, (23/12/2021). Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah.

Yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.

Rinciannya sebagai berikut:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3
bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur

"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (23/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir dalam acara itu, menjelaskan kronologi Grup Texmaco menjadi debitur BLBI dan belum melunasi utangnya sampai sekarang.

Menurut Sri Mulyani, sebelum Krisis Moneter 1997-1998, Grup Texmaco yang dimiliki pengusaha bernama Marimutu Sinivasan, meminjam uang ke sejumlah bank. Baik ke bank BUMN seperi BRI dan BNI, maupun ke perbankan swasta.

Lini usaha engineering Texmaco berutang Rp8 triliun dan 1,24 juta dollar AS. Kemudian lini usaha tekstil nya berutang Rp5,28 triliun dan 256,59 juta dollar AS. Serta utang dalam bentuk valuta asing lainnya.

Saat krismon melanda, bank-bank tersebut diselamatkan pemerintah lewat dana BLBI.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax

"Utang itu statusnya macet. Saat krisis 1997-1998, bank-bank tersebut di-bail out, maka hak tagih nya diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ujar Sri Mulyani.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x