Kompas TV nasional berita utama

POMAU Tetapkan 2 Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 14:56 WIB
pomau-tetapkan-2-anggota-tni-yang-bantu-rachel-vennya-kabur-karantina-sebagai-tersangka
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) telah meningkatkan status dua prajurit TNI Angkatan Udara, FS dan IG sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Penetapan sebagai tersangka diberikan kepada FS dan IG, setelah penyidik Polisi Militer Angkatan Udara menilai keduanya tidak taat perintah dinas dan diduga melanggar kekarantinaan kesehatan.

Demikian Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).

“Penyidikan internal POMAU mengarah pada dugaan pelanggaran tidak melaksanakan perintah dinas,” ucap Indan Gilang Buldansyah. 

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya ke Bareskrim Polri

“Sampai saat ini proses penyidikan oleh Pau masih terus berlangsung, dan bila berkas pemeriksaan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada Otmil Jakarta,” katanya.

Indan lebih lanjut menuturkan, Anggota TNI AU berinisial FS yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma.

Sementara penahanan terhadap IG, kata Indan, akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu surat penyerahan perkara oleh Danwing I Paskhas.

Indan menambahkan, penahanan kedua anggota TNI tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, menyusul vonis bersalah selebgram Rachel Vennya.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan

Berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan FS dan IG, Indan menjelaskan bahwa kedua anggota TNI tersebut diduga melanggar pasal 103 KUHPM, yaitu tidak melaksanakan perintah dinas.

Atas dasar itu, lanjutnya, peningkatan status tersangka kepada kedua prajurit tersebut diberikan sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap oknum prajurit FS dan IG yang ditargetkan selesai akhir Desember 2021, dalam rangka membantu proses hukum di peradilan militer,” kata Kadispenau.

Kadispenau berjanji, bahwa sangsi terhadap kedua prajurit TNI AU tersebut, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x