Kompas TV nasional peristiwa

Dalam Seminggu Anies Terima 3 Penghargaan, dari Kota Ramah Sepeda sampai Wilayah Bebas Korupsi

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 17:24 WIB
dalam-seminggu-anies-terima-3-penghargaan-dari-kota-ramah-sepeda-sampai-wilayah-bebas-korupsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima penghargaan Kota Ramah Sepeda se-Indonesia dari komunitas Bike to Work Community (B2W), Selasa (21/12/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI meraih penghargaan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan wilayah bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Penghargaan ini diberikan Kemenpan RB melalui apresiasi dan penganugerahan untuk unit pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Dinas Pertamanan Hutan Kota.

Kemudian unit pengelola pengujian kendaraan bermotor (PKB) Pulogadung, Dinas Perhubungan. Kedua unit pengelola tersebut meraih predikat WBBM.

Kabiro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta Bayu Meghantara menjelaskan, Kemenpan RB juga memberikan apresiasi dan penganugerahan untuk SMK Negeri 57, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang meraih predikat WBK.

Baca Juga: Soal UMP DKI Naik 5,1 Persen, Anies: Akal Sehat Aja Nih, Tahun Lalu Kondisi Berat Naik 3,3 Persen

"Penetapan UKPD (unit kerja perangkat daerah) menjadi unit berpredikat WBK dan WBBM dari Kemenpan RB dapat meningkatkan capaian nilai indeks reformasi birokrasi Pemprov DKI Jakarta," kata Bayu, Rabu (22/12).

Bayu menambahkan, predikat WBBM dari Kemenpan RB ini merupakan yang pertama kalinya diterima oleh unit kerja Pemprov DKI Jakarta. 

Untuk itu jugalah apresiasi dan penganugerahan WBBM kepada dua unit kerja ini dapat memacu semangat jajaran Pemprov DKI untuk bekerja secara optimal.

Pemprov DKI Jakarta, sambung Bayu, senantiasa berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada setiap unit kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x