Kompas TV bisnis kebijakan

Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 10:32 WIB
dasar-hukum-revisi-ump-gubernur-anies-baswedan-dipertanyakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Hal itu dilakukan, setelah Anies menemui para buruh yang berunjuk rasa memprotes kenaikan UMP 0,8 persen, pada  29 November 2021 lalu.

Anies kemudian menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," kata Anies dalam surat tersebut, dikutip Selasa (22/12/2021).

Menurut Anies, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi. Ada sejumlah sektor usaha yang tetap untung meski dilanda badai Covid-19.


Lantas mengapa sebelumnya Anies menetapkan UMP 0,8 persen?

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Pedomannya adalah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan  UU Cipta Kerja. Aturan itu juga digunakan oleh pemerintah pusat dan semua pemerintah daerah dalam menentukan kenaikan UMP.

Berdasarkan aturan itu, penghitungan kenaikan UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga jika dihitung berdasarkan formula tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan 2021.

Setelah direvisi Anies, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," tutur Anies dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (18/12/2021).

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," sambungnya.

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Dalam siaran persnya, Anies menjelaskan beberapa pertimbangan dilakukannya revisi. Yaitu, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Lalu apa dasar hukum yang digunakan Anis untuk merevisi kenaikan UMP? Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Pemprov DKI.

Bahkan pihak Kemnaker menyatakan, keputusan Anies telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut adalah satu-satunya payung hukum yang berlaku untuk merumuskan kenaikan UMP.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x