Kompas TV nasional hukum

Reaksi Keras Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Usai Prada Yotam Bawa Kabur Senapan Serbu

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 13:32 WIB
reaksi-keras-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-usai-prada-yotam-bawa-kabur-senapan-serbu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bereaksi keras terkait seorang prajurit TNI AD dari Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS1 V1.

Diketahui, berdasarkan laman resmi Pindad, senapan serbu SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC.

Terkait kejadian ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI dan TNI AD untuk menindak tegas seorang prajurit bernama Prada Yotam Bugiangge tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu yang Dibawa Kabur Seorang Prajurit TNI di Papua

Demikian sikap Panglima TNI Jenderal Andika  itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,” kata Prantara dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (21/12/2021).

Tak hanya itu, kata Prantara, Panglima TNI juga memerintahkan agar semua pihak yang membantu Prada Yotam membawa kabur senapan serbu segera ditindak.

“Proses hukum juga dilakukan kepada semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Prantara.

Baca Juga: TNI Cari Personelnya yang Bawa Kabur Senjata Serbu saat Bertugas Jaga

Prantara menjelaskan tindakan Prada Yotam Bugiangge yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Lebih lanjut, Prantara menuturkan, insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam itu dilakukan pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIT.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x