Kompas TV nasional aiman

Ini Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Bebas Karantina, Ada Mafia Karantina?

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 06:50 WIB
ini-alur-kongkalikong-suap-rp-40-juta-rachel-vennya-bebas-karantina-ada-mafia-karantina
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Desy Afrianti

Terungkap dalam persidangan Pesohor aplikasi Instagram alias Selebgram, Rachel Vennya. Ia memberikan uang sebesar 40 juta rupiah agar bisa bebas karantina. Satu lagi kongkalikong uang haram terbongkar. Anehnya belum tampak diusut tuntas!

Bukan pada soal uangnya, tapi efek dari korupsi, bisa ke mana-mana. Jika menilik kasus ini, bisa jadi Rachel Vennya dan kawan-kawan, bukan satu-satunya kasus, di mana suap ada untuk bebas karantina. Benarkah?

Untuk menjawab itu, perlu penyelidikan baik formal secara hukum acara, maupun "swasta" alias investigasi mendalam termasuk dari jurnalis hingga publik. Tapi kemungkinannya terbuka lebar.

Aliaran Suap 40 Juta Rachel Vennya

Bermula dari kasus Rachel Vennya yang baru saja melakukan perjalanan ke Amerika Serikat, pada bulan September lalu, bersama dengan 2 orang lainnya, yakni Salim Nauderer, sang teman lelaki, dan manajer-nya Maulida. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Indonesia. Di Indonesia seharusnya menurut aturan kala itu, ia harus melakukan karantina terpusat, selama 8 hari. Tapi kongkalikong itu terjadi.

Rachel enggan melakukan karantina. Dan akhirnya terungkap ada suap di dalamnya.

Suap ini diberikan sebesar Rp 40 juta, kepada seseorang yang bernama Ovelina. Ovelina ini adalah Staf Protokoler DPR di Bandara Soekarno-Hatta, yang biasa mengurus perjalanan terkait kepergian dinas sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Namun Ovelina kini diberhentikan dari pekerjaannya. 

Tercapai kesepakatan antara Ovelina dan Rachel untuk memberikan uang sebesar 40 Juta. Semua ini terungkap dalam persidangan Rachel Vennya dan kawan-kawan, yang digelar di PN Tangerang, Banten pada 10 Desember 2021 lalu.

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.

Ke mana saja aliran uang Rachel ini diberikan kepada Ovelina? 

Berikut kutipan persidangan kala itu.

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.

"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.

"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang, 'ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah'. Saya bilang gitu, kata Ovelina. 

Tetapi (Rachel bilang), 'Nggak apa-apa' katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina," ucap Ovelina.

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," jelas Ovelina.

Entah Satgas apa yang dimaksud Ovelina. Meski dalam persidangan Hakim sempat menyebutkan yang dimaksud adalah Satgas Covid-19, meski tidak disebutkan di tingkat apa?

Atas pernyataan ini, Satgas Covid-19 merasa terganggu.

"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).

Kenapa Belum Diusut Tuntas?

Terbuka lebar informasi dalam persidangan. Tapi uniknya kasus ini belum diusut. 

Pernyataan terakhir disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x