Kompas TV regional hukum

Tak Ada yang Ajukan Perlindungan Hukum, Anggaran Rp40 Juta Kembali ke Kas Daerah

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 03:35 WIB
tak-ada-yang-ajukan-perlindungan-hukum-anggaran-rp40-juta-kembali-ke-kas-daerah
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

MUKOMUKO, KOMPAS.TV – Bagian Administrasi hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum. Hal ini dikarenakan tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.

Pemerintah setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum.

Sayangnya, anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 dan 2021 tidak terserap karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.

"Sampai sekarang belum ada warga miskin di daerah ini yang mengajukan bantuan, kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi di Mukomuko, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, 2 Pejabat Mukomuko Ditahan

Diketahui, anggaran sebesar Rp40 juta tersebut untuk memberikan bantuan hukum bagi empat warga yang terjerat kasus pidana umum atau sebesar Rp8 juta per orang.

Tidak semuanya untuk biaya sewa pengacara yang memberikan bantuan hukum bagi warga miskin, tetapi ada juga untuk operasional.

Namun demikian, Arpi mengatakan, pemerintah daerah setempat tahun 2022 kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menjalankan program bantuan hukum gratis bagi warga setempat yang terjerat kasus pidana umum tahun 2022.

Sementara itu, pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Akselerasi Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x