Kompas TV nasional peristiwa

Keputusan Anies Naikan UMP Jakarta Dituding Hanya Sepihak

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 15:21 WIB
keputusan-anies-naikan-ump-jakarta-dituding-hanya-sepihak
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV –Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 yang  mencapai 5,1 persen dituding  hanya melibatkan satu pihak saja.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Adi Mahfuz Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim.

Seharusnya, kata Adi, penentuan UMP ditentukan lewat pembicaraan tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.

“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu,  ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konfrensi pers  Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub Ajak Pengusaha Musyawarah Soal UMP Jakarta, Apindo: Emang Gubernur Musyawarah Sama Kita?

Namun, dia menyesalkan bahwa pembahasan kenaikan UMP DKI Jakarta diputuskan hanya dengan pembicaraan ndengan salah satu serikat pekerja (SP) yang sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja.

“Persoalannya Pak Anies sepihak.  Sepihak nya juga hanya dengan satu SP lagi,” katanya.

Dia juga menyesalkan kebijakan UMP DKI Jakarta yang direvisi dan telah berubah, karena hal ini tidak memberikan kepastian pada dunia usaha.

Dia khawatir, kebijakan ini juga akan berimbas ke provinsi lain yang dampaknya justru akan merugikan dunia usaha.

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

“Jangan-jangan nanti mendekati 2024 akan ada jilid 10 mungkin. Nah,  itu yang kami khawatirkan kan nggak karu-karuan,” paparnya,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 kini sejumlah Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 dibanding 2021.

Kenaikan UMP itu diumumkan Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Keputusan menaikkan UMP 5,1 persen itu setelah mempertimbangkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Baca Juga: KSPI Sesalkan Apindo akan Gugat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta; Potensi Timbul Eskalasi Aksi Buruh

Keputusan itu juga diambil berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan UMP yang layak membuat daya beli masyarakat tidak menurun.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies, Sabtu (18/12).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x