Kompas TV nasional peristiwa

Auto Lolos, Berikut Kriteria WNA dan WNI Dari Luar Negeri Bisa Masuk Indonesia Tanpa Harus Karantina

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 10:00 WIB
auto-lolos-berikut-kriteria-wna-dan-wni-dari-luar-negeri-bisa-masuk-indonesia-tanpa-harus-karantina
Ilustrasi. Berikut ini kriteria WNA dan WNI yang bisa masuk Indonesia tanpa harus karantina. (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengetatkan proses masuk warga negara asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri dengan mewajibkan karantina.

Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan tercantum dalam Surat edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.

Di saat bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 membuat daftar WNA dan WNI yang dikecualikan atau auto lolos tanpa harus karantina asalkan sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Berikut ini kriteria WNA dan WNI yang bisa masuk Indonesia tanpa harus karantina:

1. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
2. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
3. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
4. WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
5. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.
6. WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru dan Lokasi Karantina WNA dan WNI Dari Luar Negeri

Bagi WNA dan WNI yang di luar kriteria tersebut diwajibkan untuk melakukan karantina terpusat ataupun secara mandiri.

Lamanya karantina minimal dilakukan selama 10 hari. Bagi WNA/WNI yang berasal dari 11 negara terpapar varian Omicron wajib karantina selama 14 hari.

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus Omicron.

Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Baca Juga: Kritik Masa Karantina 10 Hari, Turis Gili Trawangan: Terlalu Lama dan Mahal, Lebih Baik ke Thailand



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x