Kompas TV regional peristiwa

Terpidana Narkoba Tewas usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan

Kompas.tv - 18 Desember 2021, 11:02 WIB
terpidana-narkoba-tewas-usai-dijemput-polisi-kuasa-hukum-korban-luka-luka-diduga-bekas-kekerasan

Tim penasehat hukum dan perwakilan keluarga terpidana kasus narkoba berinisial AL menunjukkan foto-foto bekas lebam di tubuh korban saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/12/2021). Korban diduga meninggal tak wajar usai dijemput polisi di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa  (Sumber: Antara)

Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

GOWA, KOMPAS.TV - Terpidana narkoba berinisial AL diduga tewas tak wajar setelah dijemput petugas kepolisian di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penasehat hukum korban, Muhammad Abduh mengatakan, pihaknya mendesak Polri untuk segera mengusut kejadian tersebut. 

Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel

"Tentu kami segera melakukan tindakan hukum yang menurut klien kami (istri korban), bagaimana (Polri) bisa mengusut tuntas dan pertanggungjawabannya sehingga menyebabkan klien kami ini meninggal dunia," kata Abduh dikutip dari Antara di Makassar, Sabtu (18/12/2021). 

Ia menjelaskan, dari informasi yang diterima pihak keluarga korban, kematian AL diketahui saat berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Gowa atau setelah dijemput aparat kepolisian. 

Selain itu, dari foto-foto yang diabadikan pihak keluarga di rumah duka usai korban diautopsi, ditemukan sejumlah luka lebam di badan dan tangan korban. Luka lebam itu diduga merupakan bekas-bekas tanda kekerasan. 

"Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian tubuh lain ada lebam juga ditemukan. Kemudian di siku dan kukunya," ucap Abduh. 

Baca Juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Diancam Akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan

Selain mendesak Polri mengusut kejadian itu, pihaknya juga mengecam adanya dugaan tindakan kekerasan setelah ditemukan lebam di jasad korban usai dijemput polisi di Lapas Bolangi setempat

"Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban, apa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian setelah keluar dari lapas. Karena saat penjemputan seperti ini (ada foto) dalam kondisi sehat. Tidak ada luka-luka," ujarnya.

Saat ditanyakan berapa lama masa hukuman kliennya, atau korban yang menjalani sisa pidananya setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba, Abduh mengaku tidak mengetahui persis.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x