Kompas TV internasional kompas dunia

Sanksi Google untuk Karyawan Tolak Divaksin, Gaji Ditahan hingga Dipecat

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 09:48 WIB
sanksi-google-untuk-karyawan-tolak-divaksin-gaji-ditahan-hingga-dipecat
Seorang perempuan berjalan melintasi logo Google di Pameran Import Internasional China di Shanghai, China (5/11/2018). Google mengancam akan memberi sanksi pada karyawannya yang menolak divaksin Covid-19, mulai dari gaji tidak dibayar hingga pemecatan.. (Sumber: AP Photo/Ng Han Guan, File)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Google mengancam tidak membayar gaji karyawannya jika mereka tidak divaksin Covid-19. Goggle bahkan menyatakan akan  memecat karyawan yang menolak vaksinasi. Hal itu dilakukan karena Google berencana membuka kantornya tahun depan, agar para karyawannya kembali bekerja di kantor.

Dari memo internalnya yang bocor ke publik, Google ingin semua pegawainya sudah divaksin saat kebijakan work from office diterapkan. Manajemen pun meminta setiap pegawainya untuk menyatakan status vaksinasi mereka. Keringanan diberikan kepada pegawai yang tidak bisa mendapatkan vaksin, karena alasan medis atau keyakinan agama.

Mengutip BBC, Kamis (16/12/2021), perusahaan memberi waktu hingga 18 Januari 2022. Jika melewati batas itu pegawai belum divaksin atau tidak menyampaikan status vaksinasi mereka, akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Elon Musk: Tesla Terima Dogecoin untuk Pembayaran

Sanksi diberikan dalam beberapa tahapan. Tahap awal, karyawan akan mendapatkan status cuti administrasi berbayar selama 30 hari. Setelah itu, Google akan menempatkan karyawan pada status cuti pribadi yang tidak dibayar hingga 6 bulan. Karyawan pada status tersebut masih mendapatkan tunjangan selama 92 hari pertama.

Jika setelah 6 bulan mereka masih tidak mematuhi mandat, mereka akan dipecat.

Awal bulan ini, Google menunda rencana membuka kembali kantornya di tengah kekhawatiran merebaknya varian Omicron Covid-19. Sebelumnya staf Google diharapkan kembali bekerja di kantor sekitar tiga hari seminggu mulai 10 Januari.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x