Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi II DPR Setuju Presidential Threshold Ditiadakan

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 18:52 WIB
pimpinan-komisi-ii-dpr-setuju-presidential-threshold-ditiadakan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim setuju presidential threshold ditiadakan.  (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim setuju dengan usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ditiadakan pada Pilpres 2024 mendatang. Hal ini dinilai sebagai bentuk upaya untuk mengurangi praktik korupsi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Upaya-upaya untuk mengurangi faktor yang menyebabkan biaya politik di dalam pemilihan, itu pantas didukung," kata Luqman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: Didampingi Refli Harun, 2 Anggota DPD RI Gugat Presidential Threshold dari 20 Persen Jadi 0 Persen

Menurut dia, kini dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada praktik-praktik rasuah kian tak bisa dihindarkan. Oleh sebab itu, bila ada yang mengusulkan pencegahan korupsi di pesta demokrasi, alangkah baiknya untuk didukung. 

"Karena senyatanya dalam praktik election (pemilu) kita, baik legislatif, presiden maupun kepala daerah itu semakin ke sini kan semakin pragmatis dan transaksional, baik di level menengah atas partainya maupun level pemilihnya," ujarnya. 

Sebelumnya, politikus PAN, Guspardi Gaus, mendesak agar aturan presidential threshold ditiadakan. Pasalnya, dengan adanya aturan itu, demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. 

Menurut dia, sudah seharusnya perhelatan Pilpres 2024 tak lagi menghilangkan hak seseorang yang berkompeten untuk berkompetisi di dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Dan ini yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pilpres. Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Guspardi kepada Kompas TV, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold

Ia menilai, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya. 

"Presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x