Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto
MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang calon kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU membohongi polisi saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
JU sebenarnya adalah residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong dan mengaku tak pernah dipenjara.
Baca Juga: Kecewa Hasil Pilkades, Laki-Laki Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri dan Lapor Polisi
Karena kebohongannya itulah, JU kemudian berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, belakangan aksi JU yang memberikan keterangan palsu alias berbohong itu terbongkar. Polisi pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.
Menanggapi kejadian ini, JU yang dikonfirmasi mengaku khilaf telah berbohong saat mengisi formulir SKCK di Polres Madiun.
"(Saya) khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU diikutip dari Kompas.com pada Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Mobil Saksi Pilkades Dibakar Orang Tak Dikenal
JU pun mengatakan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Namun begitu, dia meminta dikasihani oleh Kapolres setempat.
"Nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," tutur JU.
Sumber : Kompas.com