Kompas TV nasional peristiwa

Anies Buka Suara Soal Terlanjur Teken Kepgub PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 11:12 WIB
anies-buka-suara-soal-terlanjur-teken-kepgub-ppkm-level-3-saat-libur-natal-dan-tahun-baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara peringatan Rapat Besar Ikada ke-76, Senin (20/9/2021). (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, buka suara soal terkait dirinya yang terlanjur meneken Keputusan Gubernur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menjelaskan, keputusan itu dibuat dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) di mana sebelumnya sempat direncanakan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka antisipasi libur Nataru. 

"Nah begitu kami menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3 maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Itu ditandatangi pada 2 Desember 2021," kata Anies kepada awak media di TPU Utan Kayu, Senin (13/12/2021). 

Alasan Kepgub disiapkan sejak awal agar masyarakat Jakarta dapat bersiap-siap melaksanakan PPKM level 3 ketika sudah diterapkan menjelang akhir tahun. 

Baca Juga: Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Lalu, ketika pemerintah pusat mengubah kebijakan dan memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, Anies mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan mengikuti peraturan tersebut.

"Maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri," kata Anies. 

Anies mengatakan, pihaknya akan segera membuat peraturan terbaru setelah Inmendagri terbaru dirilis sebagai rujukan. 

"Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar Instruksi Mendagri, maka akan kita keluarkan lagi ya," kata Anies. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Berpergian saat Nataru

Sebelumnya, Anies sudah meneken Keputusan Gubernur No. 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Keputusan tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Namun, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x