Kompas TV regional kriminal

Miris! Maraknya Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Bawah Umur, Ini Salah Satunya

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 13:34 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Selama beberapa pekan terkahir, Komnas Perempuan dan kepolisian setiap hari menerima laporan atas kasus kejahatan seksual terhadap perempuan, dan mirisnya korban merupakan banyak yang masih anak-anak. 

Dalam sepekan terakhir, sudah ada 3 kasus kejahatan seksual di sekolah yang muncul di beberapa daerah dan para pelakunya merupakan tenaga pengajar hingga pemimpin pondok pesantren. 

Kasus kejahatan seksual yang pertama merupakan kasus pemerkosaan santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren Madani Boarding School, di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelakunya adalah pengajar sekaligus pemimpin pondok pesantren.

Dalam kasus ini, belasan santriwati menjadi korban dan pelaku sudah melakukan kejahatan seksual selama 5 tahun atau dari tahun 2016 hingga 2021, dan 7 korban diantaranya hingga melahirkan. 

Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum

Laporan atas kasus pemerkosaan ini telah diterima polisi sejak bulan Mei yang lalu, namun dikarenakan mempertimbangkan kondisi para korban, maka Tim Penyidik Polda Jawa Barat tidak merilisnya ke publik, dan saat ini kasus tersebut telah memasuki persidangan.

Tidak hanya di Bandung, seorang guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Tasikmalaya dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kabupaten Tasimalaya karena diduga mencabuli 9 santriwati.

Setelah menerima 9 laporan, KPAI Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan pendampingan psikologi kepada 5 orang korban.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual saat korban sedang sakit.

Kasus ini sudah dilaporkan KPAI Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, namun pelaku kekerasan seksual belum ditangkap.

Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan mencabut izin semua pesantren dan sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Menag mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Sehingga Kementerian Agama tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

KPAI menyebut, seluruh sekolah atau pesantren berbasis asrama harus memiliki mekanisme kebijakan keselamatan anak dan ini harus diawasi dengan benar. 

Kasus kejahatan seksual di sekolah, yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi tempat yang paling tidak aman.

Persoalan kadang tak berhenti sampai pada peristiwa tindak kekerasan itu sendiri, hambatan juga kerap terjadi dalam penyelesaian hukumnya. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Petenis China, Menlu Jerman: Kalau Perempuan Sudah Angkat Suara, Dengarkan!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x