Kompas TV nasional sapa indonesia pagi

Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 09:42 WIB
komisi-viii-dpr-harap-pelaku-pemerkosaan-terhadap-santriwati-dikebiri-dan-dihukum-maksimal
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santri di Bandung dijatuhi hukuman kebiri dan pidana maksimal. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yandri Susanto meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Bandung dijatuhi hukuman kebiri dan pidana maksimal.

Yandri mengaku dirinya dan anggota Komisi VIII DPR RI lainnya merupakan pihak yang paling geram terkait kasus guru pesantren yang memperkosa santri tersebut.

Dia berharap agar pelaku Herry Wirawan dijatuhi hukuman maksimal tanpa pengurangan, meskipun dia mengakui bahwa majelis hakim independen dan berwenang mengambil keputusan itu.

“Dari semua kegeraman publik Indonesia hari ini, saya kira itu layak dijadikan urutan pertama hakim untuk membuat keputusan. Ditambah lagi dengan hukum kebiri,” ucapnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya

Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah beberapa kali terjadi, mulai dari sodomi hingga pemerkosaan. Tapi, di antara semuanya, kasus pemerkosaan santriwati di Bandung ini merupakan yang tersadis dan terbejat.

“Kemarin ada yang tanya, apakah ini monster? Saya bilang bukan monster ini tapi bapaknya monster.”

Dia juga berharap agar pemerintah, DPR, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan aparat hukum, benar-benar serius menyikapi kasus seperti ini.

“Kebiri ini kan sudah lama Perppunya keluar, dan masih berlaku tapi belum pernah dilakukan karena katanya banyak ikatan dokter Indonesia menolak, ada juga pengamat hak asasi manusia menolak,” lanjut Yandri.

Namun, pada kasus semacam ini, lanjut Yandri, ini bukan persoalan hak asasi manusia. Sebab pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan.

“Maka menurut saya, dua hukuman ini mesti dijadikan momentum bahwa Indonesia serius, bangsa ini serius untuk melakukan hukuman maksimal kepada pedofil pada Herry ini di Bandung,” tegasnya.

Jika hukuman maksimal dijatuhkan pada pelaku, Yandri berpendapat hal itu sangat mungkin menyebabkan efek jera.

Meskipun diakuinya bahwa itu tidak dapat menyelesaikan masalah.

Selain hukuman maksimal, Yandri juga mengusulkan agar di setiap tingkatan pendidikan ada edukasi tentang kekerasan seksual.

Hal itu untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

“Jangan sampai anak di bawah umur itu nggak tahu diinikan, tiba-tiba hamil. Atau dirayu begini, begini,” lanjutnya.

Jika ada pembekalan, pengetahuan, dan pelatihan sejak dini pada mereka, diharapkan anak dapat memahami jika ada hal yang mencurigakan yang dilakukan orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

“Baik laki-laki dan perempuan kita bekali dengan pengetahuan tentang bahayanya kekerasan seksual atau pelecehan seksual, jangan sampai mereka sudah hamil atau sudah disodomi berkali-kali.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x