Kompas TV nasional hukum

Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 08:39 WIB
tilap-uang-tabungan-perumahan-tentara-lebih-rp100-m-brigjen-tni-ini-jadi-tersangka-dugaan-korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), menetapkan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana rekening TWP AD.

Tersangka yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 disebut telah menggunakan uang dari tabungan nasabah senilai Rp127,7 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, uang sebanyak itu ditransfer tersangka ke rekening seorang berinisial NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Novel Baswedan Dkk Gabung Polri, Jenderal Listyo Sigit Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," kata Leonard dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2021).

Lebih lanjut, ungkap Leonard, NPP pun diyakini menerima uang dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya, yakni PT GSH.

Selain itu, dalam tindakan korupsinya, YAK dan NPP juga diketahui menjalin kerja sama dengan beberapa orang.

Seperti A yang merupakan Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, lalu Kolonel Czi (Purn) berinisial CW, dan satu orang dari PT Artha Mulia Adi Niaga berinisial KGSM.

Leonard menerangkan, penyalahgunaan dana TWP AD oleh para tersangka telah melanggar Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Sebab, dana TWP berasal dari gaji prajurit TNI AD yang langsung dipotong dengan sistem auto-debit, sehingga termasuk dalam domain keuangan negara.

Baca Juga: Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi

Dengan demikian, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka itu dapat dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Negara akan terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.

"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," terang Leonard.

Sehingga NPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 10 Desember hingga 20 hari ke depan.

"Untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," pungkas Leonard.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x