Kompas TV nasional hukum

Janji Lindungi Data Pribadi Warga Indonesia, Jokowi: Bagian dari Hak Asasi Manusia

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 12:20 WIB
janji-lindungi-data-pribadi-warga-indonesia-jokowi-bagian-dari-hak-asasi-manusia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji serius memperhatikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Menurut Jokowi, perlindungan data pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Presiden Jokowi dalam peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 pada Jumat (10/7/2021).

Presiden Jokowi pun menginstruksikan pada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta kementerian/lembaga terkait lain untuk segera menyelesaikan Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Telah Berjuang Penuhi HAM Rakyat Indonesia

“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” ucap Presiden.

Jokowi mengaku isu perlindungan data pribadi menjadi fokus pembicaraan serius di tengah bertumbuhnya industri 4.0 dan maraknya disrupsi karena digitalisasi.

Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, terutama untuk kelompok warga yang marjinal.

“Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini,” katanya.

Jokowi mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan sasaran utama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat

“Perpres 53 ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” ujar Jokowi.

Permasalahan NIK

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui adanya permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk vaksinasi Covid-19.

Ada sejumlah warga mengaku NIK miliknya telah digunakan orang lain untuk mendaftar vaksinasi. Dia menyoroti bahwa permasalahan NIK yang pertama, timbul karena masyarakat yang tidak mendaftarkan diri ke dukcapil untuk mendapatkan nomor kependudukan tersebut.

Ia meminta masyarakat segera menghubungi pihaknya bila tidak bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk pembuatan NIK.

“Itu yang harus kita ubah supaya tidak selalu menyalahkan NIK. Mari kita gunakan kebijakan ini untuk pola ke depan yang lebih baik, cara pandangnya harus diubah. Oleh karena itu, yang perlu saya sampaikan bagi manusianya, luruskan niat, semangat dan tata kelolanya,” ucap Zudan.

Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x