Kompas TV nasional politik

Jelang Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Semoga Kami Bawa Manfaat

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 15:53 WIB
jelang-dilantik-jadi-asn-polri-novel-baswedan-semoga-kami-bawa-manfaat
Eks penyidik KPK Novel Baswedan usai mengikuti uji kompetensi sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 44 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini resmi menjadi aparatur sipil negara di Polri. 

Pelantikan 44 mantan pegawai KPK ini dilakukan di hari antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Pelantikan dilakukan pada Kamis sore (9/12/2021).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan yakin 44 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ini bisa membawa manfaat bagi pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Hadiri Puncak Peringatan Hakordia 2021, Presiden Jokowi Minta KPK Jangan Berpuas Diri

Menurut Novel meski bukan di lembaga KPK, namun tugas pemberantasan dan pencegahan korupsi akan dilakukan dengan baik di tempat kerja yang baru.

"Semoga nanti prosesnya berjalan lancar dan kemudian kegiatan kami untuk menjadi ASN Polri benar-benar bisa membawa kemanfaatan," ujar Novel di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan Novel Baswedan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan siap untuk kembali berkontribusi dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Korps Bhayangkara.

Namun setelah pelantikan, dirinya dan 43 rekan mantan pegawai KPK lainnya belum bisa langsung bertugas karena harus mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri, Eks Jubir KPK Johan Budi Titip Pesan Ini

"Kurang lebih dua minggu. Jadwal ada di Mabes. Kami apa pun mengikuti terhadap pelatihan dan orientasi," ucap dia. 

Adapun 44 orang itu merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Setuju Jadi ASN Polri, Ungkap Kinerja KPK Menurun

Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x