Kompas TV nasional peristiwa

Buruh Tuntut Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Kewenangannya di Pemerintah Pusat

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 09:42 WIB
buruh-tuntut-revisi-ump-jakarta-2022-wagub-dki-kewenangannya-di-pemerintah-pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjawab tuntutan buruh yang meminta revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Riza mengatakan, saat ini kewenangan untuk memperbaiki formula penetapan UMP ada di pemerintah pusat, bukan di Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian (Ketenagakerjaan). Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Namun, itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di (pemerintah) pusat, bukan di kami," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/12/2021). 

Saat ini, kata Riza, pihaknya tengah menunggu respons dari pemerintah pusat terkait permintaan peninjauan ulang formula penetapan UMP. 

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," kata Riza. 

Baca Juga: Massa Buruh Sambangi Balai Kota DKI, Kecewa Tidak Ditemui Gubernur Anies

Riza mengatakan, ia memahami apa yang menjadi keinginan buruh, pengusaha, pemerintah, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.

"Kami pahami itu, namun sekali lagi kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing. Termasuk kami Pemprov, ada regulasinya, ada batasan, kami harus patuh dan taat pada regulasi yg ada diantaranya PP 36 Tahun 2021 yg kami patuhi," kata Riza. 

Pihaknya, kata Riza, harus patuh dan tidak boleh melanggar PP yang sudah berlaku.

"Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi tersebut," katanya. 

Baca Juga: Massa Padati Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Teriakkan Upah buruh kurang!

Sebelumnya, buruh menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta, William Yani Wea, mengatakan, buruh meminta kepastian kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta akan dikeluarkan. 

Pihaknya menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh pada unjuk rasa Senin (29/11/2021) lalu yang mengatakan tengah memperjuangkan kenaikan UMP DKI lebih tinggi dari kenaikan saat ini. 

Tetapi, Anies belum memberikan kepastian mengenai kapan UMP DKI 2022 akan direvisi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x