Kompas TV regional hukum

Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Penjara

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 22:27 WIB
korupsi-dana-hibah-pembangunan-masjid-raya-sriwijaya-mantan-sekda-sumsel-dituntut-10-penjara
Mantan Sekda Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman bersama mantan Plt Kabiro Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi mendengarkan tuntutan JPU terkait perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain Mukti Sulaiman, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Kabiro Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov Sumsel. 

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD untuk Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Sama seperti Mukti, Ahmad Nasuhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. 

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunSumsel.com.

Dalam hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Dodi Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Selaku pejabat pemerintah, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, objek yang dikorupsi oleh kedua terdakwa dalam perkara adalah rumah ibadah umat Islam.

"Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Iskandar. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang alokasi dananya menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.



Sumber : TribunSumsel.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.