Kompas TV nasional peristiwa

Mendagri Minta Pemda Hindari Gunakan Istilah PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 22:17 WIB
mendagri-minta-pemda-hindari-gunakan-istilah-ppkm-level-3-saat-nataru-ini-alasannya
Mendagri  Muhammad Tito Karnavian meminta Pemda untuk tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 saat libur Nataru. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari penggunaan istilah PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Adapun pernyataan tersebut disampaikannya dalam “Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)” di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).

“Tolong hindari bahasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3," kata Tito dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, hal ini dikarenakan semua daerah di Indonesia memiliki level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19 yang berbeda-beda.

"Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Indonesia, kata Tito, masuk dalam level 1 atau kategori low (rendah). Hal tersebut merujuk dari berbagai indikator.

Adapun di antaranya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga menjawab kritik publik soal kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang berubah-ubah.

Dia menuturkan, hal tersebut dikarenakan situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. 

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, (tapi) harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ungkapnya menegaskan. 

Di lain sisi, Tito menekankan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengusaha Gembira dan Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x