Kompas TV regional berita daerah

BPTD V Jambi Tindak Kendaraan Melebihi Muatan

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 20:17 WIB
Penulis : KompasTV Jambi

JAMBI, KOMPAS.TV - Penanganan dan penindakan kendaraan disampaikan dalam ekpose proses P21 penanganan kendaraan angkutan barang odol (over dimensi dan over loading) dengan pemilik kendaraan a.n Suroto/Nomor polisi kendaraan BE 8865 PJ jenis light truck box yang telah melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yaitu kendaraan bermotor tersebut telah melakukan perubahan dimensi pada kendaraannya dengan panjang 6,480 mm, lebar 2.050 mm dan tinggi 3.530 mm yang tidak sesuai pada buku uji berkala, serta dengan sengaja merubah dimensi dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam Negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe.

 

#BeritaJambi #BPTDWilayahVJambi #ProvinsiJambi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x