Kompas TV nasional hukum

Dua Fraksi Tidak Setuju RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diusulkan sebagai Inisiatif DPR

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 19:55 WIB
dua-fraksi-tidak-setuju-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-diusulkan-sebagai-inisiatif-dpr
Ilustrasi lawan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Dua fraksi itu adalah Golkar yang menunda memberi persetujuan dan PKS yang sepenuhnya menolak RUU TPKS.

Sementara, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan persetujuan untuk RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC

"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dikutip dari Antara.

"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," lanjutnya.

Dengan dukungan mayoritas itu, Baleg DPR secara resmi menyetujui rancangan aturan itu menjadi usulan inisiatif DPR.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut, RUU tersebut adalah kebutuhan objektif masyarakat, terutama para korban kekerasan seksual yang membutuhkan keadilan dan kehadiran aturan khusus.

Willy menambahkan, persetujuan agar RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR menunjukkan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ternyata Mahasiswi Novia Widyasari Pernah Lapor ke Kampus Jadi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kelas

RUU TPKS ini mendapat dukungan dari Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyebut, naskah aturan itu per 1 November 2021 mengandung kemajuan signifikan.

“Komnas Perempuan mendukung draft RUU TPKS ini untuk menjadi RUU Inisiatif DPR yang selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi payung hukum komprehensif untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual juga dinanti oleh korban,” tulis Siti Aminah Tardi, anggota Komnas Perempuan dalam rilis resmi.

Menurut Komnas Perempuan, ada sejumlah bentuk penyempurnaan RUU TPKS ini, antara lain penambahan bab mengenai Hak Korban Keluarga Korban dan Saksi, pemidanaan sistem dua jalur, serta sistem pembuktian kekerasan seksual.

“Pemerintah dan masyarakat mendukung Baleg DPR RI dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan RUU TPKS sesuai dengan kepentingan korban,” kata Siti Aminah.

Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa Teman Dekat Suami Berulang Kali, Tak Berdaya di Bawah Ancaman Pisau



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.