SORONG, KOMPAS.TV - Oknum TNI AD diduga tega memidanakan anak kandungnya di Kota Sorong, Papua.
Sang anak kini harus menjalani persidangan dengan tuduhan kasus penganiayaan terhadap wanita idaman lain ayahnya.
Sidang perdana ini mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. MAN yang merupakan anak tertua dari oknum TNI didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, MAN melakukan penganiayaan terhadap wanita idaman lain ayahnya bersama kedua adiknya di rumah korban.
Baca Juga: TNI AD Jelaskan Maksud Jenderal Dudung soal Jangan Terlalu Mendalami Agama
Diduga, sejak ayah MAN memiliki wanita idaman lain, ia tega menelantarkan anak-anaknya.
Hal itulah yang diduga menyebabkan terjadinya pertengkaran mulut hingga berakhir pada penganiayaan terhadap korban wanita idaman lain.
Menurut bibi terdakwa, kejadian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ayah korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Kecewa dengan perlakuan bapaknya sendiri. Kami sangat kecewa, sangat sedih karena menelantarkan anaknya sendiri. Gara-gara perempuan lain sampai harus memenjarakan anaknya," kata sang bibi terdakwa, MAK, Selasa (7/12/2021).
Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.