Kompas TV regional sosial

Nakes di Sulsel Didenda Rp2 Miliar usai Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 13:26 WIB
nakes-di-sulsel-didenda-rp2-miliar-usai-temukan-makanan-berformalin-saat-sidak
Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (33), harus membayar denda sebesar Rp2 miliar. (Sumber: Muh AMran Amir/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (33), harus membayar denda sebesar Rp2 miliar karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hasmawati yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, dijatuhi hukuman denda tersebut setelah seorang pemilik usaha melaporkannya.

Penggugat yang bernama Frangky tersebut menggugat karena tidak terima hasil pemeriksaan bahan makanan yang dilakukan oleh Hasmawati.

Saat itu, pada tanggal 18 Mei 2019, Hasmawati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mengenai dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Baca Juga: Makanan Berformalin Masih Mengancam Warga

Dari sejumlah sampel makanan yang diperiksanya, ada satu sampel yang ditemukan mengandung formalin.

Hasmawati pun menginformasikan temuan itu pada Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Padahal, menurut Hasmawati, dia tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.

Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung fomarlin, malah menujukkan hasil negatif. Pemeriksaan ulang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh mengunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: BBPOM Palembang Sita 20 Ribu Tahu Berformalin

Dalam gugatan itu, pemilik usaha memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar.  

Atas kejadian yang dialamimya, Hasmawati pun meminta keadilan. Sebab, saat itu ia sedang menjalankan tugas.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," ujarnya.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org. Hingga hari ini sudah ada belasan ribu  tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.