Kompas TV regional kriminal

Ditangkap, 6 Orang Tersangka Pengeroyok Anggota Polres Tangsel Terancam 8 Tahun Bui

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 13:12 WIB
ditangkap-6-orang-tersangka-pengeroyok-anggota-polres-tangsel-terancam-8-tahun-bui
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu oleh sekelompok pemuda di dekat Bundaran Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Brigadir Irwan Lombu, seorang polisi yang berdinas di Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel). 

"Para Tersangka (berjumlah) 6 orang, inisialnya EP, JW, M, FA, D, B dan A," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12/2021).

Menurut Kombes Zulpan, Brigadir Irwan Lombu dikeroyok di dekat Bundaran Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.30 WIB itu, Brigadir Irwan mencoba membubarkan aksi balap liar.

Saat itu, Irwan bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di lokasi. Ia melihat balap liar sekelompok orang.

Korban yang masih mengenakan seragam polisi berinisiatif membubarkan.

"Karena ada balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang, korban ini adalah anggota Polri maka mencoba membubarkan balap liar tesebut," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Polisi Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Bundaran Pondok Indah, Polres Jaksel Buru Pelaku

Tak terima dibubarkan oleh korban, kelompok orang tersebut lantas memprovokasi dengan meneriakkan 'polisi gadungan' sehingga terjadilah pengeroyokan.

"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku," ujarnya.

Zulpan mengatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana serius karena dilakukan secara sadar.

"Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, Brigadir Irwan mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, pistol korek, tas hitam hingga rekaman CCTV.

Baca juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap

"Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," ujarnya menjelaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x