Kompas TV nasional politik

Aparatur Pemda Harus Mampu Kendalikan Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 11:30 WIB
aparatur-pemda-harus-mampu-kendalikan-pergerakan-masyarakat-saat-libur-nataru
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Aparatur pemerintah daerah (Pemda) dinilai memiliki peran penting dalam mensukseskan program pembatasan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

Sebab, penerapan kebijakan PPKM dengan level berbeda di setiap wilayah membuat pemda menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya. 

"Kebijakan penerapan level PPKM yang berbeda, sesuai dengan pencapaian sejumlah indikator pengendalian Covid-19 di setiap daerah cukup sulit dilakukan tanpa pengawasan dan kolaborasi yang baik antar para pemangku kepentingan di daerah," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ridwan Kamil Tetap Lakukan Pengetatan di Jawa Barat

Menurut dia, kegiatan pada akhir tahun nanti berpotensi membuat angka penyebaran virus Corona menunjukkan angka peningkatan.

Sehingga, menuntut kesiapan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian pergerakan masyarakat.

"Ketidaksiapan dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan yang diambil itu berpotensi memicu peningkatan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu meminta kesiapan para aparatur pemda dalam melakukan testing, tracing dan treatment serta mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan harus dipastikan berjalan dengan baik.

"Semua pihak mengedepankan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan yang berlaku sehingga virus Corona di Tanah Air bisa terus dikendalikan dengan efektif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kebijakan PPKM Level 3 saat momen liburan Nataru 2022 masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia. 

Ia mengatakan, dengan tidak diberlakukan untuk semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemda DIY Masih Tunggu Hasil Asesmen dari Pusat

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12).

Ia mengaku akan mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk menyosialisasikan kebijakan yang akan dilakukan di masing-masing wilayahnya. 

"Nanti akan ada rapat saya dengan kepala daerah-kepala daerah di antaranya membahasa mengenai masalah antisipasi Nataru. Kita melihat bahwa dari hasil rapat terbatas, berbagai masukan menunjukkan bahwa situasi relatif landai," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.