Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ridwan Kamil Tetap Lakukan Pengetatan di Jawa Barat

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 09:42 WIB
ppkm-level-3-saat-nataru-dibatalkan-ridwan-kamil-tetap-lakukan-pengetatan-di-jawa-barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan tetap melakukan pengetatan meskipun PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan tetap melakukan pengetatan meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

“Saya sampaikan bahwa dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Perlu diketahui, PPKM Level 3 saat Nataru awalnya akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Namun kemudian, pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM level 3 dibatalkan.

Kendati demikian, kata Ridwan Kamil pihaknya akan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik selama masa periode Nataru. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan Covid-19 di wilayahnya.

Lebih lanjut, Gubernur yang akrab disapa Emil ini menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat nantinya akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun baru untuk memastikan Jabar tetap kondusif.

Beberapa larangan pun, kata Emil akan diterapkan seperti perayaan tahun baru di tempat publik hingga konvoi-konvoi.

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Gibran Tunggu Instruksi Lengkap dari Luhut

“Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik dan massal di hotel di gedung-gedung di tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x