Kompas TV nasional hukum

Sempat Tertunda, Sidang Munarman untuk Kasus Terorisme Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 08:32 WIB
sempat-tertunda-sidang-munarman-untuk-kasus-terorisme-digelar-terbuka-terbatas-hari-ini
Munarman ditangkap Densus 88 terkait terorisme. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah pekan lalu tertunda, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

Menurut informasih yang diterima Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam sidang akan kembali digelar secara online atau daring.

“Sidang (terdakwa Munarman -red) masih online,” kata Alex Adam kepada KOMPAS.TV, Rabu (8/12/2021).

Diinformasikan Alex bahwa sidang Munarman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan dimulai pada pukul 9.00 WIB.

Nantinya, sidang akan digelar secara terbuka terbatas atau hanya pihak berkepentingan yang dapat masuk ruang sidang.

Sementara bagi media, disediakan akses untuk mengetahui jalannya sidang melalui pengeras suara tanpa bisa melihat secara langsung proses sidang.

Baca Juga: Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi

“(Sidang Munarman digelar -red) Terbuka tapi terbatas, Media disediakan sound untuk dengar persidangan di lobby,” ucap Alex.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV pekan lalu, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar.

Dalam persidangan perdana, Munarman meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi kasusnya.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ucap Munarman dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (1/12).

Munarman mengatakan, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak pernah memberikan BAP saksi kepadanya.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa BAP saksi tidak bisa diberikan kepada Munarman untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x