Kompas TV regional hukum

Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 15:55 WIB
terancam-12-tahun-bui-ini-motif-siskaeee-pamer-payudara-dan-kemaluan-di-bandara-yia
Perempuan yang viral karena memperlihatkan payudara di Bandara YIA Yogyakarta ditangkap di Kota Bandung. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan perempuan berinisial FCN (23) atau yang juga dikenal dengan sebutan Siskaeee sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ia ditangkap Sabtu (4/12/2021) di Bandung, Jawa Barat, tak lama setelah video dirinya yang memamerkan payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport  (YIA) viral di media sosial.

Motif dari aksi Siskaeee pun terungkap.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Yulianto mengatakan, polisi menemukan ribuan file video dan foto yang disimpan di dalam handphone dan hardisk saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk

“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa.

Foto dan video tersebut dibuat sendiri mengunakan handphone.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto / video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” ucapnya.

Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu di Jogja, Jakarta dan di Bali.

“Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dll. Dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat,” paparnya.

Baca juga: Coba Lerai Perkelahian, Polwan di Palangkaraya Malah Dipukuli Sekelompok Orang Mengaku TNI

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari pasal-pasal tersebut, ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x